Kamis, 03 Maret 2011

notice in publik place

Notice of public event



The organizer of an event must submit a written notice to the local police. Exceptions to this are public events which do not require any measures to ensure public order and security or to prevent harm caused to third parties and the environment, nor any special traffic arrangements, due to the nature and the place of the event or the fact that there will be only a few people participating in the event.

The notice must be submitted at least five days before the event will take place.

When submitting a notice about a public event, you must provide a completed notice about a public event organized in a public place.

The police may also require other documents, such as permission from the owner or holder of the place where the public event is to be held and other notices, licences or operations required by other provisions concerning organizing a public event. The police may also require documentation that liability insurance has been taken out.



Pemberitahuan acara publik


Penyelenggara acara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada polisi setempat. Pengecualian untuk ini adalah peristiwa publik yang tidak memerlukan tindakan untuk menjamin ketertiban umum dan keamanan atau untuk mencegah kerugian yang disebabkan kepada pihak ketiga dan lingkungan, maupun pengaturan lalu lintas khusus, karena sifat dan tempat kejadian atau fakta yang hanya akan ada beberapa orang yang berpartisipasi dalam acara ini.

Pemberitahuan harus disampaikan setidaknya lima hari sebelum acara tersebut akan berlangsung.

# Ketika mengirimkan pemberitahuan tentang acara publik, Anda harus memberikan pemberitahuan selesai tentang acara publik yang diselenggarakan di tempat umum.

Polisi juga mungkin memerlukan dokumen-dokumen lainnya, seperti izin dari pemilik atau pemegang tempat acara publik yang akan diadakan dan lain pemberitahuan, lisensi atau operasi yang dipersyaratkan oleh ketentuan lainnya tentang mengadakan acara publik. Polisi juga mungkin memerlukan dokumentasi yang asuransi telah diambil keluar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar